KENDARINEWS.COM — Anak di bawah umur diminta tak membawa kendaraan bermotor. Kebijakan itu dilakukan Satlantas Polres Muna dengan menerbitkan surat edaran tentang larangan anak membawa kendaraan sendiri guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin mengatakan untuk meminimalisir angka kelecalakan lalu lintas terhadap anak-anak, pihaknya mengimbau para orang tua agar tak membiarkan sang buah hati mengendarai kendaraan bermotor. “Kalau kita dapatkan di lapangan anak di bawah umur bawa kendaraan, kita berikan pemahaman maupun teguran,” ujar Mulkaifin, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum. Polres Muna juga akan mengirimkan surat edaran di sekolah terkait larangan anak di bawah umur membawa kendaraan sendiri. “Kita juga sudah mendatangi beberapa sekolah untuk mengimbau anak di bawah umur agar tak membawa kendaraan. Artinya, imbauan-imbauan itu sudah berjalan dan nantinya surat edaran akan kami layangkan untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya larangan tersebut,” tegasnya.
Kepala Satuan (Kasat) lantas Polres Muna, IPTU Yusran Yoyo berharap agar masyarakat mau bekerjasama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Karena kesadaran berlalulintas dapat ditanamkan dalam setiap orang jika masyarakat tersebut mau menerimanya. “Jadi, kami berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk saling mengingatkan terkait kepatuhan berlalulintas. Khususnya peran orang tua, para guru maupun pelajar. Kami juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait tata tertib saat berkendara salah satunya di sekolah-sekolah yang ada di Muna,” pungkasnya. (deh/c)










































