KENDARINEWS.COM — Hasil pemilihan pada tiga desa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada tahun 2022 lalu, masih menyisakan masalah. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim bahkan merekomendasikan untuk membuka ulang kotak suara. Untuk diketahui, Pantia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Lambandia, Matabondu dan Pombeyoha kemudian telah membuka dan menghitung ulang jumlah surat suara dan surat panggilan untuk dicocokkan kembali di Polres Koltim, Senin (16/1).
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, Irwan Kara, mengakui, dari 83 wilayah yang mengelar Pilkades serentak, masih ada tiga desa yang belum tuntas. Menurut Irwan, pada persoalan tiga desa tersebut masih ranah PPKD untuk membuka kotak atas persetujuan bersama. “Jika sengketa pemilihan mulai tingkat PPKD sampai kabupaten tidak tuntas, maka pihak terkait dipersilahkan mengajukan keberatan di PTUN,” kata Sekretaris Inspektorat Koltim itu, kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Koltim, Kusram Maroli, mengakui, pembukaan kotak suara diperbolehkan karena merupakan rekomendasi DPRD. “Kalau tidak sepakat pada pembukaan kotak suara, maka DPMD melalui bupati akan merekomendasi ke PTUN. Sengketa tidak mempengaruhi pelantikan. Karena pemberhentian pelantikan akan dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan. Makanya hasil hari ini tidak mempengaruhi keputusan yang ada,” kata Kusram Maroli.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Koltim, Andi Musmal, menyampaikan, aspirasi yang masuk sejak perhelatan Pilkades 2022, telah disikapi pihaknya. DPRD Koltim sudah menjawab sekaligus merekomendasi kepada Plt. Bupati Koltim melalui dinas teknis untuk melanjutkan pembukaan ulang kotak suara.
“Lahirnya rekomendasi untuk membuka kotak suara sekaligus mencocokkan, setelah melewati beberapa kali rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait. Kita RDP pada tanggal 3 dan 5 Januari 2023, juga sebelumnya Desember 2022. Contohnya, hasil Pilkades Desa Lambandia menurut penggugat, dalam daftar ada 871 pemilih, namun saat pemilihan ada 877 suara. “Tetapi pembukaan kotak suara, tidak mengganggu hasil. Kalau Desa Pembeoha persoalan daftar pemilih. Matabondu terkait pemilih ganda, makanya kita rekomendasikan untuk dihitung ulang,” jelas Andi Musmal. (kn)










































